Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap! Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Deposit Tembus Rp13,9 Triliun

Terungkap! Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Deposit Tembus Rp13,9 Triliun Kredit Foto: Unsplash/Aidan Howe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi dari kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat tersebut diketahui mengelola hingga 145 situs judi online.

Polisi menyebut para pelaku bergantian mengoperasikan situs untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan layanan hosting juga ditempatkan di luar negeri.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin.

Hasil analisis digital mengungkap nilai transaksi pada salah satu platform milik sindikat tersebut. Total deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Polri menyebut PPATK dan OJK masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri keseluruhan transaksi yang berkaitan dengan jaringan itu.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun," ujar Nunung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 322 warga negara asing. Sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam. Sebanyak 35 orang lainnya masih menjalani pendalaman.

Selain WNA, polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia. Mereka diduga ikut memfasilitasi dan mendukung operasional sindikat tersebut.

Baca Juga: Alarm Nasional! Anak Terjebak Judi Online, Nekat Mencuri dan Terjerat Pinjol Ilegal

Polisi turut menyita ratusan barang bukti elektronik. Barang bukti itu meliputi 594 ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, serta perangkat jaringan lainnya.

Uang tunai senilai Rp8,7 miliar juga diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi turut menyita 155 paspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: