Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Riau mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau, khususnya ke Penjabat Gubernur Riau agar bisa menindaklanjuti maraknya kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang menjamur di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari Ketua Gapki Riau, Lichwan Hartono, surat tersebut sudah dikirimkan dan ditujukan oleh pihaknya kepada Pj Gubernur Riau. Pihaknya juga meminta agar Pemprov menyikapi maraknya PKS mini yang lokasinya berdekatan dengan PKS dan perkebunan perusahaan.
"Kami melihat sudah mewabah saat ini adanya pabrik kelapa sawit (PKS) yang skala mini, polanya khusus membeli brondolan sawit aja padahal PKS mini tidak punya kebun sama sekali," ungkap Lichwan dalam keterangan yang dikutip oleh Warta Ekonomi, Senin (15/7/2024).
Akibat brondolan sawit banyak dijual ke PKS mini, sambungnya, kini rendemen atau kadar minyak buah sawit saat diolah di pabrik menjadi turun.
Maka dari itu, pihaknya berharap adanya perhatian dari Pemprov dan pihak terkait untuk menindaklanjuti praktik PKS mini di lapangan yang dinilai akan merugikan industri kelapa sawit secara luas.
PKS mini, berdasarkan laporan sejumlah anggota Gapki, diketahui sudah menerima banyak brondolan sawit yang dicuri dari perkebunan perusahaan. Akan tetapi, karena nilai buah yang dicuri tidak terlalu besar atau sekitar di bawah Rp3 juta dari setiap pelaku, maka biasanya akan dibebaskan dari jeratan pidana hukum.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa izin pendirian PKS mini ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui sistem online single submission atau OSS.
"Untuk PKS mini perizinannya itu ranahnya di Kementerian Perindustrian, jadi kami sama sekali tidak mengetahui perkembangan ini. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.
Baca Juga: BPDPKS Resmikan Ruang Imersif di Museum Perkebunan Indonesia, Jadi Sarana Edukasi Kelapa Sawit
Kendati demikian, dirinya juga mengaku ada kebijakan dan regulasi yang berbeda antara perindustrian dengan perkebunan namun tidak komprehensif sehingga perlu pembahasan lebih lanjut dan harmonisasi di lapangan lewat audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Dia menilai bahwa PKS mini memiliki tujuan untuk memajukan sektor UMKM, akan tetapi, tetap harus ada tata kelola yang baik dalam operasional di lapangan. Misalnya adalah membangun sebuah SPBU yang menjual BBM, maka harus ada aturan serta batas jarak lokasi antara satu dengan lainnya.
Selanjutnya, dia menyoroti kelemahan sistem perizinan satu pintu lewat OSS yakni minimnya partisipasi di bagian hilir yang dinilai tetap memerlukan pelibatan aparatur lokal seperti pemerintah desa dan camat.
"Kalau tidak dilibatkan nantinya hanya kepentingan bisnis murni yang meraih izin, karena itu kami nilai koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) jadi hal paling penting dalam menyikapi hal ini. Intinya pemerintah tidak melarang PKS mini, tapi tata kelolanya yang harus dibenahi agar ada keadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: