Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Berharap Prediksi Prabowo Tak Akan Pindahkan Ibu Kota ke IKN Salah

        Refly Harun Berharap Prediksi Prabowo Tak Akan Pindahkan Ibu Kota ke IKN Salah Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Refly Harun berharap prediksinya bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur salah.

        Pasalnya jika prediksi tersebut terjadi, maka pembangunan IKN akan sia-sia, ditambah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dikutuk karena menggunakan anggaran ratusan triliun untuk proyek yang tidak sesuai tujuan.

        Baca Juga: Refly Harun Ungkap Arti Prabowo Tidak Mau Dilantik di IKN

        "Prediksi saya Prabowo tidak akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, mudah-mudahan saya salah saya keliru agar pembangunan IKN tidak menjadi sia-sia," ucapnya,  

        "Dan agar Presiden Jokowi tidak dikutuk sebagai presiden yang menghamburkan begitu besar anggaran negara untuk sebuah kota yang akhirnya mangkrak atau tidak tepat guna dan tepat sasaran dalam pembangunannya," imbuhnya.

        Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

        Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

        "Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

        Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

        Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: