Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai penguat kelola BPR atau BPR Syariah dan sejalan dengan kebijakan konsolidasi.
"POJK Nomor 9 Tahun 2024 sebagai penguat tata kelola dan sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dian menambahkan, POJK ini diterbitkan untuk mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Baca Juga: OJK Setuju Kembalikan Izin Usaha LPBBTI Jembatan Emas dan Dhanapala
Dian berharap dikeluarkannya POJK Nomor 9 Tahun 2024 sebagai upaya penguatan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” paparnya.
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.
"Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: OJK Luncurkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS via Aplikasi SPRINT
Sebagai informasi tambahan, POJK Tata Kelola Nomor 9 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum untuk mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR syariah dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman