Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal 'Cleansing: Guru Honorer di Jakarta, Puan: Jadi Catatan untuk Daerah Lain

        Soal 'Cleansing: Guru Honorer di Jakarta, Puan: Jadi Catatan untuk Daerah Lain Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti cleansing atau pemecatan guru honorer yang terjadi di Jakarta. Hal ini dikritik karena tidak sejalan dengan semangat perbaikan nasib guru honorer yang tengah diupayakan oleh Indonesia.

        Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara keseluruhan, termasuk guru honorer. Pemecatan ini akan menjadi  catatan bagi daerah lain untuk menyeimbangkan penyediaan tenaga pendidik dengan kebutuhan yang ada, agar tidak perlu ada istilah 'cleansing' guru di kemudian hari.

        Baca Juga: Guru Besar IPB University Sebut Industri Sawit Harus Diproteksi

        "Tentunya kejadian ini dapat menjadi catatan untuk daerah lain agar penyediaan tenaga pendidik diselaraskan antara kebutuhan dengan mekanisme yang ada agar tidak perlu ada istilah cleansing guru di kemudian hari," ujarnya dilansir pada Jumat (19/07/2024).

        Puan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk memperbaiki nasib guru honorer. Dukungan diberikan melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

        "DPR juga terus melakukan upaya perbaikan nasib guru honorer. Baik dukungan dari legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah," tegas Puan.

        Ia mengingatkan bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas dan mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman. Puan berharap kasus pemecatan guru honorer di DKI Jakarta tidak mengganggu proses belajar mengajar di awal tahun ajaran baru ini.

        "Pastikan persoalan pemutusan kerja sama dengan guru honorer tersebut tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Kebijakan Pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan anak didik," tegas Puan.

        Baca Juga: Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Tak Mau Pendidikan Anak-Anak Menjadi Korban

        Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: