Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya menilai bila wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang semakin berat, IJTI Jakarta Raya kembali menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) khusus untuk jurnalis televisi demi meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
"Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten," ucap Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo.
Baca Juga: Dewan Pers Serukan Pembentukan Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra menuturkan, UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Sehingga, proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kalau pun ada yang gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers.
"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta raya bersama BPJS Kesehatan berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini ditengah banyak berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis tangguh menyikapi hal tersebut," ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu di Jakarta, sabtu (20/07/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri