Menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia, masyarakat mulai mempersiapkan berbagai perayaan yang mencerminkan pencapaian dan harapan masa depan. Namun, di tengah semangat perayaan tersebut, tantangan dalam kualitas pendidikan, ekonomi, dan penegakan hukum masih menyelimuti negara ini.
Penulis buku “Menata Negara Indonesia: Dalam Bingkai Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945”, Dr. H. Irmanjaya Thaher, S.H., M.H., mengungkapkan perlunya rekonstruksi dalam menghadapi situasi yang terus berubah.
“Pancasila perlu dihidupkan kembali yang dituangkan dalam pembukaan dan isi UUD 1945, sehingga kita harus kembali ke kiprahnya, bernegara dengan berada di jalur konstitusi 1945,” katanya dalam acara bedah buku pada 20 Juli 2024.
Sementara, dalam hal kesejahteraan, Irmanjaya berpendapat bukan angka-angka kemajuan ekonomi yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan sebuah negara. Namun, bagaimana menghilangkan kemiskinan, meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan rakyat indonesia seperti yang tersirat dalam UUD 1945.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak akademisi dan ahli hukum yang membahas berbagai keresahan terkait pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045, penting untuk memastikan bahwa pendidikan dan penegakan hukum terus ditingkatkan agar Indonesia tidak menjadi “penonton” dalam perkembangan global dan kemajuan teknologi.
Baca Juga: Peran BUMN dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Dalam rangka mengejar visi Indonesia Emas 2045, yang menekankan konsep “welfare for all” atau kesejahteraan untuk semua, setiap kebijakan dan tindakan negara harus dirancang untuk memastikan bahwa seluruh rakyat merasakan manfaatnya. Salah satu aspek krusial dari pencapaian visi tersebut adalah peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia. Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam sektor pendidikan yang harus segera ditangani. Data kemiskinan juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan peningkatan angka kemiskinan dari 2019 hingga 2023.
Di sisi lain, penegakan hukum di Indonesia juga mendapat sorotan tajam, dengan survei Lembaga Survey Indonesia Oktober 2023 menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia dianggap buruk dan sangat buruk. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari cita-cita founding fathers dan memerlukan upaya signifikan untuk mengatasi berbagai masalah yang ada.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi 2015, Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H menyampaikan sambutannya, mendukung pernyataan Dr. Irmanjaya bahwa semakin tinggi masyarakat dengan pendidikan maka terbuka peluang menjadi negara maju.
Baca Juga: Pembekalan di IPDN, Mendagri Harap Calon Wisudawan Beri Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas
“Sebuah negara maju pasti berpendidikan tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, semakin besar peluang negara tersebut untuk menjadi maju. Oleh karena itu, penerapan hukum yang benar juga penting agar pemahaman masyarakat tentang hukum semakin baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” kata Dr. Hamdan.
Dr. Hamdan Zoelva juga menekankan pentingnya peran penentu kebijakan, seperti presiden dan DPR, dalam memajukan kualitas pendidikan.
“Tugas terbesar ada pada penentu kebijakan, yaitu presiden dan DPR. Mereka memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Meskipun ekonomi dunia saat ini cenderung mengarah pada ekonomi pasar, Dr. Hamdan Zoelva mengingatkan bahwa ekonomi di Indonesia harus tetap berfokus pada ekonomi kerakyatan. “Kalau kita hanya mengikuti ekonomi dunia, kita tidak akan menjadi bangsa yang mandiri. Prinsip negara adalah menjamin hak asasi manusia dan penegakan hukum yang ketat juga harus menjadi perhatian utama.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: