Jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief menilai misi mustahil untuk Anies Baswedan berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Namun menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, Anies Baswedan tetap bisa berpasangan dengan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024 meskipun sangat sulit untuk mewujudkan duet keduanya.
Baca Juga: Jika Diusung Partai di KIM di Jakarta, Anies Tidak Boleh Dipasangkan dengan Kaesang
"Mission impossible itu saya kira jawaban yang tepat ketika saya banyak ditanya oleh sejumlah sahabat apakah mungkin Anies Baswedan itu berpasangan dengan Ahok sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak tahun 2024 ini," ucapnya, dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Jumat (2/7).
"Tentu saja kalau mereka berpasangan salah satunya itu menjadi wakil gubernur, dan yang jadi wakil gubernurnya itu adalah Ahok, karena enggak mungkin kalau Anies yang jadi calon wakil gubernurnya, tetapi apakah itu bisa, jawabannya bisa, tapi itu sangat sulit untuk dilakukan, banyak faktor yang menyebabkan itu," imuhnya.
Salah satu faktor penghalangnya adalah aturan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
Sementara sebelumnya, Mantan capres di Pilpres 2024 Anies Baswedan mengaku telah menjalin komuniasi intens dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun dirinya akan bergerak sesuai konstitusi, dan jika aturan memungkinkan duet keduanya di Pilkada DKI Jakarta 2024 bisa terjadi.
Hingga sekarang Anies Baswedan masih menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pertemuan formal membahas Pilkada DKI Jakarta 2024, dan peluang masih mengalir dan berproses.
"Apakah aturannya memungkinkan dan saya Pak Ahok itu berkomunikasi terus kita suka WA-WA an, nanti pada waktunya tentu akan ada pertemuan-pertemuan yang istilahnya formal ya, biar sekarang masih mengalir dulu berproses," ucapnya, dikutip dari YouTue Bulet iNews, Rabu (31/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: