Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Memicu Spekulasi Duet dengan Ahok di Pilkada DKI Jakarta Melalui Ini

        Anies Memicu Spekulasi Duet dengan Ahok di Pilkada DKI Jakarta Melalui Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief menilai Anies Baswedan memicu spekulasi duet dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 melalui pernyataannya bahwa keduanya berkomunikasi intens.

        Melalui pernyataan Anies Baswedan yang menyebut dirinya dengan Ahok berkomunikasi intens memunculkan dugaan penjajakan untuk berpasangan di Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan pada November mendatang.

        Baca Juga: Jika Diusung Partai di KIM di Jakarta, Anies Tidak Boleh Dipasangkan dengan Kaesang

        "Mengapa kemudian disebut-sebut atau orang banyak berspekulasi bahwa Anies akan berpasangan dengan Ahok, saya kira ini mungkin dipicu dari pernyataan dari Anies sendiri yang dia menyatakan bahwa sekarang ini dia sering berkomunikasi dengan Ahok dan mereka sering-saling WhatsApp," ucapnya.

        "Nah ini kemudian banyak menduga apa dengan begitu ini ada penjajakan untuk berpasangan keduanya, itu spekulasi yang muncul," imbuh pria yang akran disapa Hersu itu, dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Jumat (2/7).

        Sebelumnya, mantan capres di Pilpres 2024 Anies Baswedan mengaku telah menjalin komuniasi intens dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun dirinya akan bergerak sesuai konstitusi, dan jika aturan memungkinkan duet keduanya di Pilkada DKI Jakarta 2024 bisa terjadi.

        Hingga sekarang Anies Baswedan masih menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pertemuan formal membahas Pilkada DKI Jakarta 2024, dan peluang masih mengalir dan berproses.

        "Apakah aturannya memungkinkan dan saya Pak Ahok itu berkomunikasi terus kita suka WA-WA an, nanti pada waktunya tentu akan ada pertemuan-pertemuan yang istilahnya formal ya, biar sekarang masih mengalir dulu berproses," ucapnya, dikutip dari YouTue Bulet iNews, Rabu (31/7).

        Sekadar informasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama berdasarkan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: