Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Punya 200 Link, Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Audrey David Naif Ditangkap di Jatim dan Sumbar

        Punya 200 Link, Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Audrey David Naif Ditangkap di Jatim dan Sumbar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi berhasil menangkap dua pelaku penyebaran video porno yang diduga mirip anak musisi David Naif. Kedua pelaku ditangkap terpisah di Jawa Timur dan Sumatera Barat.

        Tersangka Revalio ditangkap tanpa perlawanan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jawa Timur, sedangkan Tersangka Jovari ditangkap di persembunyiannya di Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan bantuan penyidik dari Sumatera Barat. Setelah ditangkap, keduanya diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

        Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan seseorang berinisial F ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal ITE. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

        Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial MR dan JE, ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, dan Padang, Sumatera Barat. Dalam penangkapan ini, penyidik menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan pornografi dari ponsel milik kedua tersangka.

        Baca Juga: Heboh Jokowi Bawa Artis ke IKN, Ternyata Ada Pihak yang Tak Mungkin Diajak ke Sana

        "Dua tersangka sudah diamankan," kata Kombes Pol Argo Yuwono. Penyidik menemukan bahwa MR menawarkan dan mengiklankan video porno melalui akun Telegram, menawarkan berbagai paket berlangganan mulai dari Rp35.000 hingga Rp100.000. Sementara itu, JE memiliki peran mengunduh dan menyebarluaskan video tersebut yang diambil dari akun TikTok.

        Motif dari kedua pelaku diduga terkait dengan keuntungan ekonomi. Selama menjalankan aksinya sejak Desember 2023 hingga Juli 2024, MR berhasil mengalirkan sekitar 200.000 link video. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar, serta Pasal Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

        Polisi berencana memanggil pemeran dalam video tersebut sebagai saksi setelah melakukan pemeriksaan saksi lain dan analisis laboratorium terhadap ponsel milik tersangka. Pemanggilan ini akan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait