- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pemilik Unit Apartemen di Jaksel Keluhkan Pembatasan dan Pemutusan Fasilitas Dasar

Anita, salah satu pemilik unit apartemen di tower Regal, The Peak at Sudirman mengeluhkan pembatasan dan atau pemutusan fasilitas dasar oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengelola apartemen.
Pembatasan dan atau pemutusan fasilitas dasar yang dialami Anita adalah berupa penonaktifan kartu akses unit miliknya sejak Jumat, 2 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.
Sejak penonaktifan kartu akses itu, akses keluar-masuk ke unit saya di tower Regal menjadi terganggu. Padahal kondisinya sedang ada penyewa yang merupakan sumber pemasukan saya untuk membayar kewajiban-kewajiban seperti IPL, shinking fund, air dan listrik," kata Anita, Senin (5/8/2024).
Menurut Anita, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 102 C Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Ia mengungkapkan bahwa, masalah berawal sejak Pandemi Covid-19 ketika dirinya kehilangan pekerjaan dan unit miliknya sepi dari penyewa. Akibatnya, Anita mulai kesulitan membayar kewajiban-kewajibannya sehingga timbul tunggakan hingga mencapai lebih dari Rp74 juta per Februari 2024.
Pada Februari 2024 juga, Anita sempat mengadakan pertemuan dengan P3SRS The Peak at Sudirman. Selain dirinya, hadir pula Vincent selaku Bendahara P3SRS dan Elfrida selaku Property Manager.
"Tapi tunggakan-tunggakan itu selalu saya bayar sampai tersisa sekitar Rp12 juta lebih yang terdiri dari pokok dan penalti," ungkap Anita.
Ia mengakui, berdasarkan rencana pembayaran yang dibuatnya, sisa tunggakan senilai Rp12 juta lebih akan dibayarkan pada 1 Agustus 2024
Namun pada saat jatuh temponya, Anita hanya sanggup membayar pokoknya saja sebesar Rp8.830.000. Sementara penaltinya sekira Rp3 juta lebih akan dibayarkan di akhir setelah pokok dilunasi.
"Bukan saya tidak mau bayar, tapi saya juga masih punya utang ke pihak lain yang harus saya cicil setiap bulan. Makanya saya hanya sanggup bayar pokoknya dulu, kemudian nanti baru penaltinya. Tapi P3SRS tetap menolak dan saya harus bayar lunas pokok dan penaltinya. Jika tidak, kartu akses unit saya akan dinonaktifkan," lanjut Anita.
Anita mengaku, penonaktifan kartu akses unit miliknya baru pertama kali terjadi meskipun dirinya telah menunggak kewajiban sejak tahun 2020.
"Hanya karena penalti yang Rp 3 juta lebih dari total tunggakan yang sebelumnya Rp74 juta lebih, kartu akses unit saya malah dinonaktifkan. Pada saat unit sedang ada penyewa nya. Makanya saya merasa dizalimi sekali," sambungnya.
Terkait permintaan penangguhan pembayaran penalti sekira Rp 3 juta lebih, Anita telah berkirim e-mail kepada Ketua Pengurus P3SRS The Peak at Sudirman, Pieters dan menurut Elfrida selaku Property Manager permohonan ditolak oleh Pieters. Permohonan kebijaksanaan Anita ditolak dan kartu akses unitnya tetap dinonaktifkan.
Selain itu, Anita juga mengeluhkan kejadian-kejadian lain yang dialaminya. Mulai dari kehilangan kunci yang dititipkan di lobby, area parkir privat yang ditempati oleh kendaraan penghuni lain, hingga oknum staf 'front office' yang berupaya 'menyerobot' penyewa unit miliknya dengan menawarkan unit lain kepada penyewa dan calon penyewa.
"Buktinya ada dan ini sangat merugikan saya. Di satu sisi saya harus membayar kewajiban-kewajiban saya, di sisi lain calon penyewa yang menjadi sumber pemasukan saya malah diganggu," kata Anita.
Oleh karena itu, Anita meminta pihak-pihak terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi secara berjenjang terhadap Pengurus P3SRS The Peak at Sudirman. Mulai dari Pengawas P3SRS, Pengembang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan oleh ulah oknum tertentu demi kebaikan bersama," pungkas Anita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: