Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLTS Masih Boleh Impor Komponen, Ini Syaratnya

        PLTS Masih Boleh Impor Komponen, Ini Syaratnya Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi pada penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 30 Juni 2025. 

        Ketentuan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19. 

        Baca Juga: CT Corp Pasang PLTS Atap di 3 Lokasi Trans Studio Mall

        Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, keringanan untuk impor komponen PLTS hanya berlaku bagi segelintir proyek. Salah satunya, pengembangan PLTS itu sudah dilakukan PPA (power purchase agreement) di 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi pada 30 Juni 2026.

        ”Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).

        Eniya melanjutkan bahwa relaksasi ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan sejumlah PLTS yang ada di Indonesia.

        ”Jadi ketentuannya sangat mengikat, boleh impor tetapi mengikat gitu. Boleh impor tetapi regulated,” lanjut Eniya. 

        Lebih dari itu, Eniya mengatakan ketentuan relaksasi impor pada pengembangan proyek PLTS ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan produk dalam negeri lewat TKDN kedepannya. 

        ”Kita mempunyai komitmen untuk mendukung produk dalam negeri. Jadi pertengahan tahun depan itu sudah 1 Juli sudah tidak boleh impor lagi,” tutur Eniya.

        Pemberian relaksasi sendiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

        1. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
        2. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau dan perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; dan
        3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

        Baca Juga: Perkuat Pemanfaatan Energi Surya sekaligus Edukasi Generasi Muda, SUN Energy Donasikan PLTS Atap di CJS

        Mengenai komitmen investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: