Gandeng Pemda, OJK Bangun Ekosistem Inklusif Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Demak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan membentuk Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) untuk terus mendorong peningkatan literasi, inklusi dan digitalisasi keuangan syariah di Jawa Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Pondok Pesantren.
"Antara lain penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman mengenai produk keuangan syariah yang tidak seragam serta akses keuangan yang masih terbatas," kata Friderica, dikutip di Jakarta, Selasa (12/8/2024).
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, OJK Gencarkan Edukasi Keuangan bagi Pelajar dan Generasi Muda
Selain itu, Friderica menyampaikan dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah.
"EPIKS diharapkan dapat menguatkan peran ponpes sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi. Upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini,” imbuhnya.
OJK bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, dan Industri Jasa Keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) saling mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan EPIKS.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Demak Musyafak mengapresiasi inisiasi OJK dalam mendukung inklusi keuangan syariah di lingkungan Pondok Pesantren.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, OJK Terbitkam Aturan Soal Anti-Fraud
“Dengan adanya ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah ini, kita berharap pondok pesantren dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pengembangan keuangan syariah karena keuangan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama,” ujar Musyafak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: