Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Lebih dari 200 BPR dan BPRS Masih Proses Merger

OJK Ungkap Lebih dari 200 BPR dan BPRS Masih Proses Merger Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menjalani proses penggabungan (merger) atau peleburan hingga akhir Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri perbankan skala daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga akhir Juni 2026 sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih berada dalam proses perizinan di OJK.

“Sampai dengan akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS, serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).

Menurut Dian, konsolidasi merupakan implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai BPR/BPRS dalam satu kelompok usaha. Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, khususnya BPR dan BPRS.

Ia menjelaskan, konsolidasi bertujuan memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola (good corporate governance), penguatan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan usaha yang lebih efisien.

“Konsolidasi bertujuan memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, dan perbaikan kinerja keuangan,” kata Dian.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS 2024–2027 yang menargetkan terciptanya industri BPR dan BPRS yang lebih berintegritas, tangguh (resilient), adaptif, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga: OJK Ungkap 81 BPR/BPRS Sudah Dilebur Menjadi 24 Bank

Baca Juga: OJK Sudah Tutup 9 BPR/BPRS pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Proses Likuidasi Diserahkan LPS

Selain mendorong konsolidasi, OJK juga menegaskan tetap membuka peluang masuknya investor strategis, termasuk investor asing, untuk memperkuat permodalan industri perbankan nasional.

Menurut Dian, regulator akan mendukung upaya penguatan modal perbankan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak positif terhadap kinerja bank.

“OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru, sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri