Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Serahkan Rancangan ATBI Dan RPCT 2025 Kepada DPR RI

        BI Serahkan Rancangan ATBI Dan RPCT 2025 Kepada DPR RI Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (RPCT) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta hari ini (16/8/2024).

        Kepala Departemen Komunikasi sekaligus Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono menyampaikan Rencana ATBI dan RPCT dilakukan sebagai pemenuhan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

        "Penyusunan Rencana ATBI dan RPCT Tahun 2025 mengangkat semangat koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai komitmen BI untuk memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Erwin, dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

        Baca Juga: Andalkan Digitalisasi, BI Rilis SENOPATI dan SEMAR untuk Kendalikan Inflasi Pangan

        Erwin menjelaskan, rencana ATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia dalam periode 1 tahun untuk melaksanakan Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia.

        Rencana ATBI  terdiri dari Evaluasi Pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2024 dan Rencana ATBI Operasional Tahun 2025 guna memperoleh persetujuan, serta Evaluasi Pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2024 dan Rencana ATBI Kebijakan Tahun 2025 sebagai laporan khusus.

        Sementara RPCT Tahun 2025 mencakup biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi, serta peningkatan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan modal, guna memperoleh persetujuan.

        "Dalam implementasinya, pengelolaan anggaran dan penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia senantiasa dilakukan dalam koridor tata kelola yang baik sesuai amanat undang-undang," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: