Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban Sesungguhnya Pilkada DKI Jakarta Bukan Anies Baswedan, Lalu Siapa?

        Korban Sesungguhnya Pilkada DKI Jakarta Bukan Anies Baswedan, Lalu Siapa? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Cross Culture Ali Syarief menilai Anies Baswedan bukan korban sesunggunya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 yang menjadi persoalan karena kemonceran dirinya.

        Menurut Ali, korban sesungguhnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena tidak bisa ikut kompetisi akibat tidak mampu berkoalisi dengan satu pun partai politik.

        Baca Juga: KIM Plus Auto Panik, Anies atau Ahok Bersama PDIP Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta

        "Besarnya nama Anies Baswedan, menyebabkan persoalan Pilkada Jakarta, seolah-olah ia Menjadi Korban. Sesungguhnya korbannya adalah PDIP. Partai besar, militan, dan di Jakarta lagi, tidak bisa Ikut Pilkada karena tidak mampu berkoalisi dengan satu partaipun untuk bisa ikut Pilkada," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (20/8).

        Informasi terbaru, PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: