Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batal Revisi UU Pilkada, DPR Beri Syarat Parpol Tak Ajukan Anies?

        Batal Revisi UU Pilkada, DPR Beri Syarat Parpol Tak Ajukan Anies? Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Sudarsono Saidi menilai tidak gratis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan revisi Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), menurutnya ada syarat yang menyertainya.

        Sudarsono merasa DPR memberikan syarat partai politik (parpol) tidak mengajukan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di DKI Jakarta, sehingga aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Baca Juga: PDIP Kebanjiran Suara Jika Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta

        "Saya sudah menduga dari kemarin. DPR nyerah dan batal revisi UU Pilkada. Tapi itu tidak gratis saudara. Ada syaratnya. Apa? Partai tak ajukan Anies," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (23/8).

        Sebelumnya diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya mengenai batas usia untuk maju Pilkada.

        Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 tentang mengubah syarat calon kepala daerah.

        Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon, Pelantikan diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.

        "Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.

        Dengan hal tersebut bisa diartikan Baleg tidak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada jika berusia 30 tahun saat penetapan. Dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

        Namun kini dikonfirmasi revisi UU Pilkada tidak akan disahkan, aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan MK, sehingga menegaskan tidak ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024.

        "Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK yang terbaru. Revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan," ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: