Transformasi Digitalisasi SIAK di Kab. Kepulauan Talaut: SIAK Terpusat untuk Kemudahan Masyarakat
Saat ini, peran penting Dukcapil dalam data kependudukan telah mencakup semua aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, bahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Dukcapil sebagai salah satu jantung bangsa Indonesia.
"Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa ini, karena data yang dimiliki oleh Dukcapil, menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini. Kalau kita mau bertanya jumlah penduduk, maka yang paling lengkap dan paling akurat adalah data Dukcapil,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam sambutanya dalam Rakornas Dukcapil yang diikuti kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia di Batam beberapa waktu lalu.
Ungkapan Mendagri Tito Karnavian ini disampaikan kembali oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam kepada peserta sosialisasi dan bimbingan teknis Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud, Jum’at (23/8).
Sebagai jantung bangsa, kata Hani, maka tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi data penduduk harus diutamakan. Mulai dari kepala dinas Dukcapil, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan data kependudukan, sampai kepada para operator SIAK dinas Dukcapil dan di desa/kelurahan.
“Selain itu, penduduk adalah salah satu syarat utama terbentuknya sebuah negara, selain wilayah, pemerintahan, kedaulatan, dan pengakuan oleh negara lain. Dan hanya bisa dikatakan sebagai penduduk jika memiliki dokumen kependudukan,” lanjut Hani Syopiar.
Berdasarkan UUD 1945, lanjutnya, kepemilikan dokumen kependudukan sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi setiap warga negara. “Coba bayangkan, apa jadinya seorang warga negara tanpa memiliki dokumen kependudukan? Bagaimana statusnya sebagai warga negara?”, jelas Hani.
Di kesempatan itu Hani bemberikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud yant telah menghubungkan setiap desa/kelurahan dengan SIAK terpusat.
Dengan SIAK terpusat di tingkat desa/kelurahan, maka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta penerbitan dokumen kependudukan bisa langsung dinikmati masyarakat di desa/kelurahan, tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Layanan ini sangat penting bagi masyarakat Talaud, mengingat kondisi geografis Talaud yang sulit dan akses yang jauh ke ibu kota pemerintahan.
“Tapi ingat, terutama para kepala desa dan lurah, hadirnya layanan Adminduk di desa/kelurahan jangan sampai masyarakat dipungut biaya karena seluruh layanan Dukcapil itu gratis. Operator SIAK hati-hati dan teliti dalam penggunaan perangkat, laptop, dan komputer harus dipisah khusus untuk layanan Dukcapil. Jaringannya menggunakan VPN hanya untuk pelayanan Dukcapil agar lebih aman”, tegas Hani mengingatkan.
Mantan Pj. Bupati Banyuasin ini juga meminta Dukcapil Talaud dan jajaran untuk terus menggenjot perekaman dan pencetakan KTP-el untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024.
"Masih ada waktu sampai hari H pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 untuk turun ke masyarakat mempercepat layanan KTP-el. Segera sasar sekolah-sekolah SMA, lakukan perekaman dan cetak langsung di tempat agar mereka bisa nyoblos pertama kali tahun ini", pinta Hani Syopiar Rustam.
Sementara itu, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Rohayati Basra dalam sambutannya mewakili Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kemajuan Talaud sangat tergantung pada decision maker (pengambil kebijakan).
“Decision maker harus mampu bekerja dengan baik tapi juga benar, bekerja baik dan benar yang bermanfaat bagi masyarakat Talaud. Dengan kondisi geografis Talaud ini, pemerintah daerah ditantang untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Dukcapil di desa/kelurahan,” ujar Rohayati.
Dari aspek kelembagaan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni menekankan posisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 bersifat lex spesialis berbeda dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kepegawaian.
“Karena kewenangan mengangkat pejabat struktural dan pejabat fungsional Dukcapil adalah kewenangan Mendagri melalui Ditjen Dukcapil. Jadi, jika bapak ibu ingin menjadi pejabat di Dinas Dukcapil, maka harus melalui SK pengangkatan oleh Mendagri,” jelas Andi.
Ia juga mengingatkan terkait kehati-hatian dalam memanfaatkan data kependudukan. “Untuk kerja sama pemanfaatan data kependudukan harus ada Perjanjian Kerja Sama (PK) agar data kependudukan secara resmi bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pelayanan publik”, lanjutnya.
Senada, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang menekankan pentingnya OPD memanfaatkan data kependudukan terutama untuk memudahkan layanan publik kepada masyarakat.
“Bagi Dinas Sosial, data Dukcapil berperan penting dalam verifikasi dan validasi data bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Begitu pula bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain oleh dinas kesehatan, badan Litbang, dinas pendidikan dan olahraga, BPSDM, dinas penanaman modal, RSUD, dll,” urai Gustaf membacakan sambutan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut yang berhalangan hadir.
Gustaf juga mengingatkan kepada para camat, kepala desa, dan lurah se-Talaud agar memfasilitasi masyarakat secara kontinyu dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Sampaikan juga kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan memiliki pengaruh dalam segala aspek kehidupan terutama bagi anak-anak dalam menjalani kehidupan seperti sekolah, kuliah, urusan kesehatan, perbankan dan lainnya. Ajak masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukannya,” imbau nya
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan SIAK bagi operator desa/kelurahan se-Kabupaten Talaud mengangkat tema "Talaud Menuju Digitalisasi Adminduk Melalui Penerapan SIAK Terpusat". Kegiatan ini dirangkai dengan pelayanan dokumen kependudukan, launching perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bagi 7 OPD pengguna, pencanangan desa tertib Adminduk 16 desa terbaik, dan launching Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: