Kredit Foto: Vista Land Group
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan perumahan.
Hal tersebut lantaran masih banyak masyarakat yang tidak berhak justru menerima rumah bersubsidi.
Dalam keterangannya yang dikutip Warta Ekonomi, Sabtu (24/6/2024), Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyebut bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Salah satu PR tersebut adalah membenahi data riil kekurangan kepemilikan (backlog) perumahan.
Penurunan angka backlog perumahan, sebutnya, dari yang semula 12,7 juta pada tahun 2021, kemudian menjadi 9,9 juta unit pada tahun 2023 patut dipandang sebagai sebuah indikasi.
Hal ini disebabkan karena pemerintah pada kenyataannya masih belum memiliki data individual yang spesifik mengenai masyarakat yang masuk ke dalam kategori membutuhkan rumah.
“Selain itu, data mengenai kelompok masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni juga masih belum lengkap,” kata Iwan.
Adapun kuota bantuan program subsidi perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai 166.000 unit tahun ini telah habis dialokasikan.
Kendati demikian, Iwan menyebut jika pihaknya menemukan banyak rumah bersubsidi di beberapa provinsi yang kosong tidak dihuni. Tingkat kekosongan tersebut terbilang cukup besar yakni 60 - 80%.
Baca Juga: Demi Ketahanan Pangan, Mentan Dorong Pemanfaatan Hortikultura Skala Rumah Tangga
Di sisi lain, dirinya juga menyoroti adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pengalihan rumah bersubsidi kepada beberapa pihak lain yang sebenarnya tidak berhak menerimanya.
“Oleh karena itu, pemerintah mendukung penambahan (kuota) FLPP ini, tetapi harus tepat sasaran,” ucapnya.
Sebagai informasi, FLPP merupakan salah satu program di sektor perumahan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan bunga yang jauh lebih ringan. Bunga yang dimaksud adalah suku bunga sebanyak 5% tetap selama tenor berjalan dengan skema cicilan KPR maksimal 20 tahun.
Adapun syarat penerima KPR FLPP yakni belum pernah menerima subsidi maupun bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, serta berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulannya.
Harga rumah KPR subsidi FLPP dibanderol mulai dari Rp166 juta sampai Rp240 juta per unit sesuai dengan zonasi.
Menurut data BP Tapera per 15 Agustus 2024, realisasi penyaluran FLPP mencapai 111.784 unit senilai Rp13,62 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: