Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengonfirmasi tak akan majunya Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dilansir Minggu (25/08/2024), Raja Juli menegaskan bahwa ketua partainya mematuhi konstitusi dan tidak akan mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur. Kaesang sejak awal disebut tidak berminat untuk terlibat dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Gagal Maju di Pilgub, Sekjen PSI Bilang Kaesang Mau Ngurus Bisnis Aja
Raja Juli menuturkan bahwa politikus muda tersebut kini sedang lebih memilih untuk fokus pada bisnis dan keluarganya. Kaesang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya bersama Erina Gudono.
Meskipun ada tekanan dari PSI dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendorong Kaesang maju sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah, Raja Juli menyatakan bahwa Kaesang belum membuat keputusan bulat mengenai hal ini. Beberapa partai, termasuk NasDem, telah mendeklarasikan dukungannya untuk Kaesang.
Terkait pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Kaesang, Raja Juli menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh seorang staf administrasi PSI sebelum adanya putusan MK.
Baca Juga: LKSHK sebut Putusan MK Seperti Sengaja Ganjal Kaesang Maju Pilgub
Setelah putusan MK keluar, semua proses administrasi terkait pencalonan Kaesang dihentikan. PSI, kata Raja Juli, tetap mematuhi konstitusi dan mengikuti keputusan MK secara penuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar