Pemerintah Indonesia menawarkan ke Tiongkok untuk mengembangkan dan peningkatan nilai tambah (PNT) batubara dalam bentuk produk lain, seperti coal quality improvement (coal upgrading), coal briquetting, cokes making dan coal liquefaction. Penawaran dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono di ajang The 7th Indonesia China Energy Forum (ICEF) di Kuta Selatan, Bali, Selasa (3/9/2024).
Penawaran ini bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi target efek rumah kaca pada pembangunan nasional sebagai ratifikasi paris agreement melalui UU No 16 tahun 2016 yang sudah ditandatangani Indonesia. Pengurangan konsumsi batubara secara bertahap dan pengembangan dalam bentuk lain manjadi langkah konkret mencapai tujuan tersebut.
Baca Juga: PTBA Cetak Rekor Penjualan Batubara Tertinggi di Semester I 2024
"Salah satu kebijakan dalam pengelolaan batubara adalah melakukan pengurangan penggunaan batubara bersamaan dengan pengakhiran dari PLTU Batubara serta mengembangkannya dalam menjadi bentuk lain, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan elpiji dan industri kimia lainnya seperti pupuk," ujar Bambang dalam keterangan resmi.
Untuk mempercepat program hilirisasi dan PNT batubara, pemerintah menawarkan kepada berbagai pihak agar program ini dapat berjalan sesuai harapan.
"Kami menawarkan investasi pengembangan hilirisasi batubara di Indonesia baik dalam bentuk methanol, DME dan lainnya," lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan, batubara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi. Enam produk pengembangan batubara yang dapat dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas batubara (coal upgrading), briket batubara, kokas, batubara cair, dan gasifikasi batubara, termasuk gasifikasi batubara bawah tanah.
Guna mendukung percepatan pengembangan program tersebut, selain menyediakan tiga insentif, pemerintah juga mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
"Saat ini sudah ada 6 IUPK yang telah merencanakan pengembangan Batubara menjadi gas, pupuk dan kokas. Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning," ujar Bambang.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki sumber daya batubara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton dimana sebesar 70 % dari total sumber daya merupakan batubara kualitas rendah dan 30% sisanya adalah batubara kualitas tinggi dan medium.
Baca Juga: Punya Waktu Dua Bulan, Bahlil Lahadalia Bakal Fokus di Regulasi Sektor Mineral dan Batubara
Sebagian besar sumber daya dan Cadangan tersebar di Kalimatan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Jambi. Sisanya tersebar di Jambi, Riau, Kalimatan Utara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat dan Papua, Sulawesi Barat, Jawa bagian barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar