Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai diadili atau tidaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah lengser dari jabatannya pada 20 Oktober mendatang bergantung pada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Karena menurut Refly Harun, hanya Prabowo Subianto yang bisa memutuskan untuk mengadili Jokowi atau tidak, sehingga tidak pasti apakah mantan Wali Kota Solo itu akan diadili setelah lengser.
Baca Juga: Anindya Bakrie Optimistis Pemerintahan Prabowo – Gibran Bikin Ekonomi RI Makin Moncer
"Saya kemudian mengatakan bahwa diadili atau tidaknya Jokowi bergantung pada Prabowo, kalau Prabowo membolehkan jalan, kalau Prabowo tidak membolehkan tidak jalan, jadi saya tidak mengatakan pasti diadili, saya mengatakan bergantung pada Prabowo," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (19/9).
Sementara sebelumnya, pengamat dan praktisi hukum Johan Silalahi mengungkapkan berdasarkan informasi yang didengarnya, Istana khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kepala negara pertama yang masuk penjara.
"Saya mendengar sendiri dari Ring 1 Istana yang membantu Presiden Jokowi sampai sekarang, mereka sampai bilang, mereka khawatir presiden pertama di Indonesia yang masuk penjara adalah Presiden Joko Widodo," ujar Johan, dikutip dari Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL.
Namun dirinya juga mendengar terdapat kesepakatan bersama dalam upaya menghindari penegakan hukum terhadap Jokowi.
"Saya mendengar ada konsensus tidak tertulis di negara ini, bahwa seolah-olah presiden dan wakil presiden itu kebal hukum. Pada saat menjabat dan saat tidak menjabat mereka tidak bisa disentuh oleh hukum, mereka dilindungi oleh hukum. Itu tidak tertulis," ucapnya.
Jika hal tersebut benar, maka menurutnya sama saja mengkhianati konstitusi, karena seharusnya tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, termasuk presiden atau wakil presiden.
"Padahal kalau kita lihat konstitusi kan jelas, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara ini. Semua warga negara baik presiden atau siapapun di profesi paling bawah itu sama di mata hukum dan pemerintahan," tuturnya.
"Berarti tidak ada kekebalan hukum kepada presiden-wakil presiden juga mantan presiden dan mantan wakil presiden," tegas Johan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: