Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jumlah Kementerian Ditetapkan Berdasarkan Kebutuhan Prabowo

        Jumlah Kementerian Ditetapkan Berdasarkan Kebutuhan Prabowo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, menanggapi jumlah menteri Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menjadi tak terbatas setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.

        Dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah kementerian ditetapkan berdasarkan kebutuhan dari Prabowo Subianto, Saidiman memandang hal tersebut mengarikan, karena negara akan digunakan untuk berbagi jabatan.

        Baca Juga: Buruh Diminta Tenang, Prabowo Bakal Adil Soal Ekosistem Mobil Listrik

        "Jumlah kementerian ditetapkan berdasarkan kebutuhan presiden. Negara akan dibuat sekadar bagi-bagi kue? Ngeri," ucap Saidiman, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (20/9).

        Melansir dari Kumparan, Dalam UU Kementerian Negara, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tak terbatas.

        Ada enam perubahan dalam UU Kementerian Negara yang diputuskan DPR RI dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9) yang dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.

        - Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan

        - Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

        - Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.

        - Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

        - Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

        - Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: