- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Dua Tahun Tiket Kapal Mahal, KPPU Mengendus Dugaan Praktik Kartel di Batam
Keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket kapal ferry penyebrangan Batam ke Singapura terus berlarut hingga dua tahun. Pemerintah daerah setempat merasa kewalahan, lantaran tidak bisa mengeluarkan rekomendasi normalisasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengaku sudah berulang kali mengundang operator pengelola armada kapal seperti Sindo Ferry, Batam Fast dan juga Majestic untuk menekan tarif tiket Batam - Singapura dan sebaliknya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, berbagai kalangan menginginkan tarif tiket Ferry Batam - Singapura, yang dirasa mahal ini bisa kembali turun stabil.
"Kenaikan sejak pandemi Covid 19 harga tarif tiket PP yang sebelumnya di kisaran Rp480 ribu naik menjadi Rp760 ribu, dan ini sudah berlangsung selama dua tahun lebih. Ini yang terus dikeluhkan masyarakat," katanya.
Gubernur sendiri terus mendorong agar segera dibentuk tim survey yang akan membuat kajian, langsung ke lapangan guna meneliti apa saja penyebab tiket kapal tetap mahal meski Pandemi Covid 19 telah berakhir
Baca Juga: Andrew Susanto Gerakkan Aksi Bersih-Bersih Pesisir Melalui 'Holywings Peduli di Batam'
Sejauh ini kenaikan tarif tiket kapal ferry khususnya Batam - Singapura karena dipengaruhi kenaikan Seaports Tax. Dari pelabuhan Singapura dan khususnya Pelabuhan Batam. Dimana seaport tax yang awalnya hanya Rp65 ribu naik menjadi Rp100 ribu.
"Ini dugaan yang menjadi penyebab tarif tiket kapal ferry Batam ke Singapura naik," ujarnya.
Sementara itu, faktor lainnya yang mempengaruhi kenaikan tarif tiket kapal ferry, tidak ditemukan. Mulai dari bahan bakar minyak, spare part atau suku cadang dan juga biaya agen pelayaran baik di Batam dan juga Singapura.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Selain itu KPPU juga melakukan kerjasama dengan otoritas persaingan usaha di Singapura.
Berdasarkan diskusi dengan Komisi Persaingan Usaha Singapura (CCCS), yang pernah melakukan penyelidikan formal terhadap layanan kapal penumpang pada rute Singapura-Batam untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap larangan berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Persaingan Usaha.
Baca Juga: KPU Batam Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebayak 899.666 Pemilih
"Dugaan awal adanya pertukaran dan penyediaan informasi harga yang sensitif dan rahasia dilakukan oleh 2 pelaku usaha yakni Batam Fast Ferry Pte Ltd dan Penguin Ferry Services Pte Ltd," jelasnya, Senin (23/9/24).
Kedua operator kapal Ferry tersebut, diakui Rudho, terbukti melakukan tindakan anti-persaingan dengan bertukar dan memberikan informasi harga yang sensitif dan rahasia. Sehubungan dengan harga tiket yang dijual kepada klien korporat dan agen perjalanan untuk kedua rute tersebut, dengan tujuan untuk membatasi persaingan.
"Terkait dengan evaluasi terhadap kebijakan terkait Ferry Batam-Singapura, dari direktorat kebijakan persaingan telah selesai melakukan kajian dan akan segera nanti disampaikan hasil penelitian di lapangan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: