Jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto diberikan kewenangan untuk menentukan kabinet dari jumlah menteri, nama kementerian, hingga lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Beda dengan Prabowo Subianto, pada masa pemerintahan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bebas menentukan kabinet, karena berdasarkan (UU) Kementerian Negara jumlahnya sudah diatur.
Baca Juga: Semua Partai Akan Masuk dalam Kabinet Prabowo-Gibran
"Jadi sekarang ini kan diberikan sepenuhnya kewenangan kepada Pak Prabowo untuk menentukan seberapa besar, berapa jumlah menterinya, dan kemudian nama-nama kementerian dan lembaganya apa saja itu semua diserahkan kepada Pak Prabowo," ungkapnya.
"Ini beda kalau dengan Undang-Undang sebelumnya itu memang jelas diatur bahwa jumlah Kementerian itu ada 34 menteri dan itu termasuk Menko-nya di situ," imbuhnya, dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Rabu (25/9).
Melansir dari Kumparan, dalam UU Kementerian Negara, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tak terbatas.
Ada enam perubahan dalam UU Kementerian Negara yang diputuskan DPR RI dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9) yang dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
- Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
- Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
- Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
- Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
- Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
- Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: