Pertanyakan Pencairan Deposito ke Ahli Waris, Istri Nasabah Desak Bank CCB Indonesia
Istri seorang nasabah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk melaporkan bank umum devisa yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut ke polisi akibat tidak dapat mencairkan deposito milik almarhum suaminya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3137/VI/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya, istri nasabah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh oknum di bank tersebut pada cabang ITC di BSD.
Baca Juga: IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan Sentosa Laju Energy Pimpinan Tan Paulin
Dalam laporannya, pelapor merasa mendapat penolakan dari bank yang dimiliki oleh CCB Corporation, bank berskala besar di dunia, ketika ingin mencairkan deposito milik suaminya. Istri nasabah Bank CCB Indonesia tersebut menjelaskan bahwa dirinya mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan dokumen yang diserahkan tidak terverifikasi.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, selanjutnya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi," kata Henri Kusuma, kuasa hukum pelapor dari HK Lawfirm.
"Almarhum nasabah Bank CCB Indonesia kantor cabang ITC di BSD, yang merupakan suami korban, memiliki deposito dengan total Rp 150 miliar, namun istrinya tidak dapat mencairkan dana tersebut," kata Henri kepada wartawan.
Henri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran resmi kepada RA, yang merupakan branch manager Bank CCB Indonesia, sebagai tanggapan resmi menanggapi surat yang diterima kliennya pada 19 September 2024.
Henri mempertanyakan mengapa bank tempat suaminya menaruh deposito tersebut mempertahankan alibi jika data ahli waris berbeda dengan data yang dimiliki bank.
"Kami telah meminta keterangan ahli perbankan guna menguatkan bukti kami. Diketahui bahwa deposito tidak mencantumkan data ahli waris," kata Henri.
Berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan HK Lawfirm, yakni kuasa hukum istri almarhum, suami klien diketahui memiliki tiga bilyet deposito dengan nominal total Rp150 milyar, dengan masing masing pecahan bilyet Rp75 milyar, Rp50 miliar dan Rp25 miliar.
Henri mengatakan bahwa diduga kuat branch manager Bank CCB Indonesia di cabang ITC BSD tersebut telah mencairkan deposito milik suami klien dengan pecahan Rp75 miliar dan dipindahkan ke rekening suaminya di bank BRI dan dananya digunakan untuk usaha berbisnis properti di wilayah BSD.
"Kami menduga hal ini kerap dilakukan oleh CCB Indonesia. Jika ada nasabah lain yang merasa dirugikan dengan kasus yang sama, dapat menghubungi kami agar kami dapat melakukan investigasi lebih menyeluruh," kata Henri.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari CCB Indonesia terkait kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: