Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Hukum: Pembatalan Akta Perubahan Saham oleh Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati Wajib Dilakukan

Aktivis Hukum: Pembatalan Akta Perubahan Saham oleh Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati Wajib Dilakukan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus gugatan anak terhadap ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka belum siap untuk menyampaikan tuntutan.

Aktivis hukum Karawang, A. Bajduri, menilai bahwa penundaan tersebut adalah langkah yang tepat guna memastikan tuntutan yang diajukan JPU sesuai dengan sanksi hukum yang akan diterima terdakwa.

"Penundaan ini wajar menurut saya, karena perjalanan kasus ibu dan anak ini cukup dinamis. Saya yakin, JPU telah mengambil langkah yang tepat," ujar Abad usai memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).

Sidang tuntutan terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie, digelar pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang. Majelis hakim menerima permintaan JPU untuk menunda sidang guna mempersiapkan tuntutan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, di ruang sidang.

Abad juga menambahkan bahwa dirinya yakin JPU akan mengajukan tuntutan yang sesuai dengan hasil persidangan. Dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Hasil persidangan sudah jelas. Jaksa juga telah mengungkap fakta-fakta serta barang bukti forensik terkait pemalsuan tanda tangan tersebut," jelas Abad.

Ia meyakini JPU akan tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kita tinggal menunggu pekan depan bagaimana proses tuntutannya, tetapi saya yakin JPU akan tetap mengacu pada hasil persidangan," lanjutnya.

Baca Juga: Kusumayati Terdakwa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Belum Ditahan, Aktivis Hukum Bandingkan dengan Nenek Minah

Abad juga menyoroti keterlibatan dua terdakwa lain, yakni Dandy, kakak dari Stephanie, dan Ferline, adik dari Stephanie, yang menurutnya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

"Saudara Stephanie, yaitu Dandy dan Ferline, seharusnya juga masuk dalam tuntutan karena mereka terbukti terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, bahkan ikut memproses akta perubahan saham," ungkapnya.

Abad juga menyarankan agar JPU menelaah lebih lanjut terkait akta perubahan saham yang telah diterbitkan oleh notaris. 

"Jaksa perlu meninjau lebih detail mengenai akta perubahan saham tersebut. Seharusnya, dalam tuntutan dan putusan, akta perubahan saham itu dibatalkan, karena tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam rapat notulen perubahan saham juga terbukti dipalsukan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: