Ini Kata Dirjen Minerba Soal Usulan Perusahaan Tambang yang Ingin Kerok Sumber Daya Sampai Habis
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno akhirnya buka suara perihal usulan asosiasi tambang yang menginginkan kesinambungan izin perusahaan hingga cadangan sumber daya habis.
Perlu digarisbawahi, usulan yang di dorong ini khusus bagi perusahaan tambang yang telah terintegrasi. Artinya perusahaan yang dimaksud telah memiliki pabrik smeltet atau pemurnian.
“Secara undang-undang kan memungkinkan sampai cadangan habis kalau terintegrasi atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kan itu. Aturannya kan sudah ada yang sampai cadangan habis,” ucap Tri Winarno di Monas, Jakarta, Kamis (10/10).
Sementara itu jika melihat UU No 3 Tahun 2020 pada poin F tertera ‘Untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin G ’Untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pengembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tugas Berat Menanti Tri Winarno Setelah Dilantik sebagai Dirjen Minerba
Dua poin di atas lah menerangkan bahwa perpanjangan perusahaan tambang akan diberikan perpanjangan 10 tahun dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan. Inilah yang ingin didorong oleh para asosiasi agar perpanjangan perusahaan mereka tak dibebani persyaratan yang memberatkan.
Chairman Indonesian Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau mengatakan, di beberapa negara Perusahaan tambang memang dibatasi dengan peraturan terkait lingkungan dan lain sebagainya. Namun tidak pada izin pertambangannya, apalagi perusahaan telah memiliki smelter.
Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan produksi smelter yang didukung oleh suplai mineral yang diperoleh dari aktivitas tambang perusahaan tersebut.
”Di beberapa negara, selama masih dibutuhkan, izin pertambangnya tidak dibatasi. Dibatasi dengan peraturan-peraturan terkait lingkungan, kewajiban, main klausul dan lain-lain. Tapi tidak terkait dengan izin tambangnya sendiri,” di BNI Investor Daily Summit, Jakarta, Selasa (08/10/2024).
Poinnya jika suatu kawasan masih terdapat sumber daya yang belum tereksplorasi secara tuntas IMA mendorong agar Pemerintah dapat memberikan kepastian kesinambungan usia izin tambang pada perusahaan yang telah memiliki smelter atau pabrik pemurnian.
“Tambang yang mempunyai prospek dalam downstream, itu harusnya dimaksimalkan, sebanyak sejauh mungkin untuk kepentingan negara,” tambahnya.
Baca Juga: Lama Tak Diisi, Bahlil Akhirnya Lantik Dirjen Minerba Baru
Selanjutnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas setuju akan usulan tersebut.
”Sebaiknya memang tidak dibatasi dengan jangka waktu. Seperti di negara-negara tambang di luar Indonesia, sebagian besar itu sampai dengan cadangannya habis,” ucap Tony.
Konteks terkait kesinambungan usia tambang sangat erat memang kaitannya dengan kesinambungan PTFI di Indonesia. Di mana perusahaan ini diberikan izin operasi sampai 2041.
”Kami sudah mengidentifikasi sumber daya yang sangat signifikan di wilayah kerja kami. Tapi kalau saya menginvestasi eksplorasi sekarang, stakeholder saya bilang untuk apa itu? Nanti yang menikmati siapa? Kita yang menemukan. Terus nanti yang mengerjakan, yang mendapat manfaat, orang lain, walaupun manfaat bagi negara juga ada. Jadi memang sebaiknya adalah, diberikan apakah ini sudah terintegrasi hulu-hilir, diberikan perpanjangannya sampai dengan cadangannya habis,” tutup Tony.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: