Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia, harta kekayaan Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan mengalami lonjakan. Berdasarkan data dari e-LHKPN pada 31 Desember 2023, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp95,82 miliar.
Pada tahun 2014, saat pertama kali menjabat sebagai Presiden, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp33,47 miliar. Jumlah ini terus meningkat, terlihat dari laporan tahun 2017 yang menyatakan kekayaannya mencapai Rp49,06 miliar. Laporan berikutnya pada 2019 memperlihatkan peningkatan lebih lanjut, menjadi Rp54,71 miliar.
Setelah itu, pada tahun 2020, kekayaan Jokowi melonjak lagi hingga mencapai Rp63,61 miliar. Tren kenaikan ini berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kekayaan Rp71,47 miliar, dan pada 2022 mencapai Rp82,36 miliar.
Terakhir, pada 2023, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp95,82 miliar atau melonjak 186% dari pertama kali ia menduduki posisi sebagai kepala negara.
Baca Juga: (Infografis) 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Menekan Angka Kemiskinan
Adapun rincian kekayaan Mantan Presiden Jokowi mencakup beberapa jenis aset sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Rp74,19 miliar. Komponen ini mendominasi sebagian besar kekayaannya, mencerminkan investasi Jokowi pada properti.
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp432 juta. Terdiri dari kendaraan dan mesin lainnya yang dimiliki Jokowi.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp356 juta. Aset ini mencakup barang-barang bergerak selain kendaraan.
- Kas dan Setara Kas: Rp20,83 miliar. Saldo tunai dan setara kas yang dimiliki, menunjukkan likuiditas keuangan Jokowi.
Menariknya, dalam laporan harta kekayaannya, Jokowi tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun hutang, yang menunjukkan fokusnya pada aset tetap dan likuid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: