Kredit Foto: Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan langkah pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia itu tergantung kasasi.
Pasalnya akan berbeda jika kasasi menang atau kalah, namun komitmen pemerintah tetap sama, menyelamatkan karyawan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pastikan Sritex tetap beroperasi.
Baca Juga: Kurang Tahu Alasan PN Semarang Beri Putusan Pailit, Dirut Sritex Jelaskan Perkara
"Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi, dan tetap tidak ada PHK. Jadi, kalau langkah, kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda," ujar dia, dikutip dari Antaranews, Senin (28/10).
Saat ini langkah yang haru segera dilakukan menurut Menperin adalah memastikan Sritex tetap berproduksi dan tetap dapat melakukan ekspor.
"Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," ujarnya.
Ia pun berharap Sritex bisa menemukan titik terang homologasi dengan para kreditur, mengingat komitmen perusahaan yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.
"Saya kira, saya melihat bahwa mereka punya komitmen yang tinggi, dan akan mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada di homologasi itu," katanya.
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024).
Keputusan pailit ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian antara Sritex dan kreditor pada Januari 2022. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan berada dalam kondisi kebangkrutan penuh, membuka babak baru dalam penanganan utang-utang perusahaan tekstil raksasa ini.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan pailit terhadap Sritex. "Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno, mengutip Antaranews.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: