Sritex Dinyatakan Pailit, BNI Buka Suara Soal Hutang Jangka Panjang
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) buka suara mengenai pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, hal ini dikarenakan Sritex memiliki utang. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, utang jangka panjang Sritex kepada BNI mencapai US$ 23,81 juta atau setara Rp 374,46 miliar.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perseroan akan terus melihat perkembangan status dan menghormati proses hukum pailitnya Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"BNI akan terus memantau perkembangan status pailit Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang dan menghormati proses yang masih berjalan terkait pengajuan Kasasi Sritex," kata Okki kepada Warta Ekonomi, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Kuartal III 2024, BNI Cetak Laba Bersih Rp16,3 Triliun
Okki mengungkapkan, saat ini BNI berada dalam keadaan yang stabil, dengan rasio pencadangan yang cukup memadai.
"BNI memiliki rasio pencadangan yang cukup kuat dan terbukti telah berhasil menjaga kualitas aset lebih baik dengan rasio Loan at Risk turun dari 14,4% menjadi 11,8% periode sembilan bulan hingga September 2024 YoY," urainya.
Selain itu, NPL yang turun menjadi 2% dari 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, "Dengan prinsip yang prudent, kami meyakini risiko yang mempengaruhi laba perseroan akan terbatas," tuturnya.
Ia turut mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mengenai kelanjutan dari kasus pailitnya Sritex.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman