Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

        Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini melibatkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang diberikan Tom Lembong kepada PT AP saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa impor tersebut dilakukan ketika Indonesia memiliki surplus gula, dan seharusnya impor dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP, yang diduga melanggar ketentuan.

        Selain itu, ada indikasi kongkalikong terkait impor dan penjualan gula dengan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

        Baca Juga: Saran 3 Nama Parpol untuk Anies Baswedan dan Tom Lembong

        Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kemendag diduga mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai ketentuan dan melebihi kuota yang diperbolehkan. Persetujuan impor tersebut dilakukan secara melawan hukum, di mana izin diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.

        Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk RD sebagai Direktur PT SMIP dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain berupa gula kristal dan uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: