Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saran 3 Nama Parpol untuk Anies Baswedan dan Tom Lembong

Saran 3 Nama Parpol untuk Anies Baswedan dan Tom Lembong Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Bachrum Achmadi memberikan saran kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sahabatnya, eks Co-Captain TimNas AMIN Tom Lembong 3 nama partai politik (parpol) yang bisa digunakan di masa mendatang.

Nama tersebut adalah Partai Perubahan Indonesia, Partai Perubahan, dan Partai Gerakan Perubahan, menurutnya yang menjadi kata kunci untuk partai Anies Baswedan dan Tom Lembong adalah kata 'perubahan', di parlemen pun bisa disebut Fraksi Perubahan.

Baca Juga: Anies ke PKS, PKB, PDIP Sebelum Vs Sesudah Gagal Maju Pilkada DKI Jakarta, Beda Banget!

"-Partai Perubahan Indonesia, -Partai Perubahan, -Partai Gerakan Perubahan, -dan lain lain, Monggo banyak alternatif, yang penting ada kata Perubahan. Nanti nama Fraksinya di parlemen, Fraksi Perubahan. Boleh dong kita punya mimpi besar untuk kebaikan RI. Gasss! Cc: @aniesbaswedan @tomlembong," ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Senin (2/9).

Sebelumnya, Anies Baswedan membuka peluang untuk mendirikan partai politik setelah gagal maju di Pilkada 2024 karena tidak mendapatkan tiket, namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan terwujud.

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ujar Anies, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Kompas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan semua partai politik saat ini tersandera kekuasaan. Melihat tidak bisa lagi mencalonkan sosok tertentu dalam pesta demokrasi dengan kata lain tidak lagi berdaulat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: