Pada bulan Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil meskipun dunia dihadapkan pada risiko geopolitik dan penurunan aktivitas ekonomi global.
Stabilitas ini didukung oleh berbagai langkah pengawasan dan kebijakan yang dirancang untuk mempertahankan kekuatan sektor keuangan, termasuk di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan fintech.
Kredit perbankan tumbuh positif dengan peningkatan sebesar 10,85 persen secara tahunan (yoy) pada September 2024. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat stabil di angka 2,21 persen, dan NPL net sebesar 0,78 persen.
Loan at Risk (LaR) turun menjadi 10,11 persen, menandakan risiko kredit yang terkelola dengan baik. Ini menunjukkan bahwa perbankan Indonesia mampu menjaga kualitas kredit di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Aktivitas penggalangan dana di pasar modal mencatatkan angka yang signifikan, mencapai Rp159,19 triliun, termasuk dana Rp4,66 triliun dari 30 emiten baru. Hal ini menandakan minat investor yang tetap tinggi, sekaligus memperlihatkan kemampuan pasar modal Indonesia dalam menyediakan alternatif pendanaan bagi perusahaan di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga: Usai Izin Usaha Dicabut, OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Investree
Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp245,42 triliun, tumbuh sebesar 5,77 persen yoy. Premi asuransi jiwa naik sebesar 2,73 persen, sementara premi asuransi umum dan reasuransi mencatat pertumbuhan 9,78 persen yoy. Pertumbuhan ini menunjukkan permintaan yang kuat di sektor asuransi dan keyakinan publik terhadap perlindungan finansial.
Total aset industri dana pensiun per September 2024 meningkat sebesar 10,10 persen yoy, mencapai Rp1.500,06 triliun. Program pensiun sukarela juga menunjukkan pertumbuhan dengan total aset mencapai Rp380,80 triliun atau naik 5,60 persen yoy, menggambarkan ketahanan sektor ini dalam menghadapi perubahan ekonomi global.
Piutang pembiayaan pada sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39 persen yoy, dengan total mencapai Rp501,78 triliun. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen, dan NPF net di angka 0,81 persen. Angka ini menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap dapat mempertahankan kualitas aset mereka.
Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tumbuh 33,73 persen yoy hingga mencapai Rp74,48 triliun pada September 2024. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) terjaga di angka 2,38 persen, menandakan bahwa sektor fintech di Indonesia semakin matang dan mampu menjaga kualitas pembiayaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: