Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menperin Beberkan Program Prioritas Perindustrian, Termasuk Pemindahan Pelabuhan Impor

        Menperin Beberkan Program Prioritas Perindustrian, Termasuk Pemindahan Pelabuhan Impor Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan program priritas perindustrian yang disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pada Minggu (3/11/2024).

        Diketahui, rakor terbatas dihadiri 7 Kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian, salah satunya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan di sana disampaikan sejumlah program yang akan menjadi program quick wins guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        Baca Juga: Gelar Rakor Terbatas, Ini yang Dibahas Airlangga Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian

        “Kami bersama kementerian lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian telah melakukan rapat terbatas. Beberapa program prioritas di sektor perindustrian telah disampaikan, yang akan dibentuk gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail,” kata Menperin Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (4/11).

        Menperin menyebutkan, program prioritas yang akan dilaksanakan adalah pemindahan pelabuhan impor atau entry point untuk beberapa komoditas tertentu ke Indonesia Timur demi melindungi industri manufaktur dalam negeri. Hal ini sesuai dengan usulan Menperin untuk memindahkan pintu masuk barang impor dalam rangka mengamankan pasar domestik bagi produk dalam negeri sekaligus meningkatkan kapasitas logistik di Indonesia.

        Beberapa komoditas yang jadi prioritas program pemindahan itu antara lain elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, dan obat tradisional. “Pemilihan komoditas tadi bukan tanpa alasan, mengingat sektor-sektor industri tersebut rawan terhadap serbuan barang impor murah atau ilegal. Ini kami jadikan fokus kebijakan pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk menetapkan pelabuhan impor di Sorong, Bitung, dan Kupang,” imbuhnya.

        Agus menambahkan, pihaknya juga menginisiasi kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Regulasi ini diharapkan dapat segara disahkan karena dinilai sangat menopang kebutuhan gas untuk pembangunan industri manufaktur. 

        “Di RPP Gas Bumi juga akan mengatur gas untuk kebutuhan energi, termasuk listrik. Jadi, kami bertekad dan konsisten untuk menyampaikan pentingnya keberlanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT),” ungkapnya.

        Menurut Agus, RPP tersebut akan menjadi game changer dalam mendongkrak kinerja industri manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan, melalui beleid ini juga tidak hanya tujuh subsektor industri yang mendapatkan HGBT sebagaimana saat ini diterapkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. “Kemenperin pada dasarnya pembina seluruh sektor manufaktur, jadi no one left behind," tegasnya. 

        Selanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek, pemerintah juga melakukan terobosan baru bagi sektor industri dalam bentuk Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya. “Kredit ini bertujuan mendorong pembiayaan perbankan bagi sektor usaha padat karya yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” jelas Agus. Selain itu, kredit juga diberikan untuk meningkatkan produktivitas melalui pembaruan mesin produksi dan penerapan teknologi.

        Dalam rakortas tersebut, Menperin memaparkan beberapa quick wins di sektor industri, antara lain pengembangan standardisasi industri, industri hijau, dan jasa industri. Selain itu, program prioritas penyiapan SDM industri serta upaya pengembangan seluruh sektor industri yang menjadi binaan Kemenperin, yaitu industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE), industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT), serta industri kecil dan menengah (IKM). Kemenperin juga menjalankan program prioritas ketahanan industri, perwilayahan industri, dan akses industri internasional (KPAII).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: