Menperin Optimis Perpanjangan Insentif Rumah Jaga Pertumbuhan Industri Manufaktur RI
Kredit Foto: Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Menurut Menperin, kebijakan yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025 itu dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.
Baca Juga: Purbaya Beri Kelonggaran Ditjen Pajak Isi Jabatan
Menperin menyampaikan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (7/1).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 % atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus.
Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya. Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.
“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menperin menilai bahwa kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. “Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement