Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permenhub 78/2015 Resahkan Kalangan Pengusaha

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Kamar Dgang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta menteri perhubungan untuk merevisi kebijakan Permenhub Nomor 78/2015. Hal ini dinilai meresahkan keberlangsungan usaha, terutama bagi pengusaha jasa pengurusan transportasi (JPT) di daerah-daerah.

        Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan permenhub tersebut cukup memberatkan karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir.

        "Ini disayangkan, Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah. Apalagi, bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN," ungkap Natsir di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

        Dia mengatakan bahwa sebelum aturan dikeluarkan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dunia usaha. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional.

        "Jangan main tancap saja. Kalau perusahaan JPT mogok seluruh Indonesia siapa yang akan bertanggung jawab? Sekarang ini kerjaan di daerah susah, ditambah lagi diobok-obok oleh adanya kebijakan itu, wajarlah kalau pengusaha JPT protes karena menyangkut ribuan tenaga kerja. Kami harapkan pemerintah bisa segera turun tangan untuk mencari jalan keluar masalah ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: