OJK Beberkan Mekanisme Hapus Utang UMKM, Petani dan Nelayan di Bank BUMN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara setelah Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang UMKM, petani dan nelayan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memiliki peran penting sebagai implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“PP itu memang dibutuhkan, karena pertama, memang perintah dari UU PPSK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya,” kata Mirza kepada wartawan usai acara Like It, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Bank Mandiri Tanggapi Soal PP Penghapusan Utang UMKM
Mirza mengatakan, kebijakan tersebut mengatur hapus tagih utang untuk himpunan bank milik negara (Himbara) diantaranya BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.
“Kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku, tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Namun demikian, Mirza mengingatkan bahwa untuk menghindari risiko moral hazard, penghapusan utang sebaiknya hanya diterapkan pada kredit dengan jumlah yang kecil dan penerimanya adalah para pelaku UMKM, petani serta nelayan.
“Tapi tentu untuk menjaga moral hazard makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja. Dan untuk yang ini, untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil, bahkan mungkin pinjaman mikro ya,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman