- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
Limbah Cair Sawit Bisa Jadi Solusi Ambisi Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Ketua Dewan Pakar Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam), Yanto Santosa, menyebut jika pengolahan limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) secara profesional bisa menyokong target pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, senilai 8%.
Adapun salah satu pemanfaatan limbah cair itu yakni mengurangi impor pupuk dari luar negeri dan penggunaan energi terbarukan yang dihasilkan dari limbah cair pabrik kelapa sawit.
Baca Juga: Prabowo Dorong RRT, AS, Peru, Brasil, Inggris, dan PEA Terus Investasi di RI
Menurut Yanto, pengurangan impor pupuk tersebut bakal meningkatkan efisiensi serta daya saing industri kelapa sawit. Sehingga, hal tersebut juga berdampak pada terbukanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha bagi masyarakat di sepanjang rantai pasok nasional pada industri kelapa sawit.
“Yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan nasional Indonesia,” kata Yanto, Minggu (24/11/2024).
Maka dari itu, dia menilai jika untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan dari pemerintah di semua kementerian terkait. Hal ini diperlukan juga untuk memanfaatkan sumber daya LCPKS yang melimpah di sektor sawit nasional.
Tak hanya itu, pemanfaatan LCPKS ini juga turut mendukung pengurangan penggunaan pupuk kimia yang selama ini mengakibatkan jejak karbon yang lebih tinggi. Yakni dari sejak jejak karbon proses produksi pupuk kimia, kemudian transportasi pupuk kimia sampai dengan aplikasinya di lapangan.
Pengurangan penggunaan pupuk kimia ini, imbuhnya, juga berdampak pada penurunan biaya operasional secara signifikan. Imbasnya juga berdampak pada indeks kinerja serta harga tandan buah segar (TBS) petani yang lebih baik. Hal ini lantaran biaya operasionalnya menurun.
“Oleh karena itu, pemanfaatan LCPKS sebagai pupuk organik yang ramah lingkungan, ekonomi dan agronomi menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut,” paparnya.
Dirinya pun mengaku jika masih banyak pihak yang belum memahami potensi besar dari LCPKS yang apabila dimanfaatkan secara benar, maka bisa menjadi sumberdaya multi manfaat dari segala aspek mulai dari ekonomi, agronomi, hingga lingkungan.
Minimnya pihak-pihak yang tidak memahami potensi besar LCPKS ini lantaran masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa LCPKS merupakan limbah atau sampah berbahaya yang harus dibuang.
Yanto pun juga menyoroti masih adanya sejumlah permasalahan dalam pemanfaatan LCKPS secara optimal. Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi permasalahan dalam sektor ini.
Masalah pertama adalah terkait dengan ketidakjelasan regulasi. Tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah ini disebabkan oleh dicabutnya Kepmen LH Nomor 28 Tahun 2003 dan Nomor 29 Tahun 2003 oleh Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.
Selanjutnya, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 masih belum mengatur secara detail terkait dengan prosedur, standar baku mutu, hingga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
“Ketiga, minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan industri sawit dan eempat, patut diduga masih terdapat beberapa perusahaan yang kurang disiplin dalam pelaksanaan aplikasi LCPKS di lapangan sehingga terindikasi adanya kebocoran/limpasan LCPKS yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” pungkas Yanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: