Ikatan Alumni Universitas Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) bersinergi dengan RDN Consulting dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) untuk melaksanakan Simulasi Coretax, (21/11). Simulasi ini diikuti 150 peserta dari IKAPRAMA yang dilaksanakan langsung di Universitas Prasetiya Mulya, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tentunya bisnis dan pajak merupakan dua hal yang tidak bisa dilepaskan, untuk itu saya bersama dengan RDN Consulting memiliki komitmen untuk memberikan edukasi perpajakan kepada teman-teman di Universitas Prasetiya Mulya dan Wajib Pajak. Pada kesempatan ini, kami membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan sosialisasi Coretax yang akan mulai berlaku pada Januari 2025,” kata Resadhatu.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu kami, Universitas Prasetiya Mulya, Ikatan Alumni Prasetiya Mulya, RDN Consulting, ayopajak, playfield, dan teh barussel. Tanpa kebaikan hati para sponsor, kegiatan ini tidak bisa berjalan semegah ini,” ungkap Resadhatu.
Menyambut hal itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada IKAPRAMA yang telah menginisiasi kegiatan ini. Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap edukasi dan pemahaman Coretax dapat diterima oleh masyarakat secara lebih luas, sehingga saat implementasi pada Januari 2025 dapat berjalan lancar.
Perlu diketahui, Coretax menyediakan berbagai layanan elektronik, antara lain e-PBK, e-faktur, e-Filing, e-billing, dan layanan perpajakan lainnya. Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap Wajib Pajak bisa memanfaatkan Simulator Coretax yang telah diluncurkan pada 23 September 2025 lalu.
“Jadi, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman (Coretax) sehingga nanti ketika coretax sudah resmi digunakan, masyarakat tidak merasakesulitan,” kata Neilmaldrin.
Baca Juga: Coretax Berlaku Tahun Depan, Ini Nih 8 Kemudahan yang akan Dirasakan Wajib Pajak
RDN Consulting sendiri menyarankan hal-hal yang perlu dicermati Wajib Pajak dengan adanya Coretax, seperti pembayaran dan penyetoran dapat menggunakan Deposit Pajak, Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran menjadi tanggal 15 bulan berikutnya satu kode billing dapat digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak, fitur prepopulated, fungsi otorisasi Wajib Pajak orang pribadi, faktur pajak beda masa, lalu perpindahan secara bertahap mulai berjalan Januari 2025.
Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono yakin Coretax hadir untuk memudahkan urusan administrasi perpajakan karena ada 21 proses bisnis akan terintegrasi, mulai dari registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), layanan Wajib Pajak, Third party data processing, Exchange of Information (EOI), Data Quality Management (DQM), Document Management System (DMS), Business Intelligence (BI), Compliance Risk Management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, non-keberatan, dan knowledge management system. Rusdiono menambahkan bahwa, kesiapan RDN Consulting untuk berkolaborasi dengan DJP agar Wajib Pajak bisa memahami dengan baik dan benar penggunaan Coretax.
Pada simulasi ini Wajib Pajak dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Lafendi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fransiska Yansye, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan II Julistia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: