Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menindak tegas empat perusahaan penyedia pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Selain menindak empat perusahaan pupuk palsu, pihaknya juga menyeret sebanyak 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan pada para petani sekaligus mendukung swasembada pangan di Indonesia.
Menurut Amran, perusahaan pupuk palsu dan tidak sesuai standar tersebut ditindak berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya. Selain itu juga dilakukan uji laboratorium yang kemudian membuktikan bahwa para perusahaan itu hanya menggunakan beberapa bahan di bawah 1 persen, di antaranya Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK). Padahal, seyogianya penggunaan NPK pada pupuk sebesar 15 persen.
"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum)," kata Amran, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Kementan Beberkan Empat Kunci Suksesnya Peremajaan Sawit Rakyat
Tak hanya menyeret ke meja hukum saja, para perusahaan nakal tersebut juga dilabeli daftar hitam alias blacklist oleh Kementan. Kendati di masa depan para pemilik perusahaan tadi membuat perusahaan baru, namun Amran memastikan jika pihaknya tidak akan menerima kerja sama lagi sebagai vendor di Kementan.
Lebih lanjut dia juga merinci angka kerugian yang dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia sebesar Rp19 juta per hektare. Sehingga, apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, maka total kerugian masing-masing mencapai angka Rp600 miliar dan Rp3,2 triliun.
"Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare Rp19 juta," ujarnya.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Dukung Program Strategis Kementan Capai Swasembada Pangan
Tak hanya itu, dirinya juga menindak pegawai di Kementan yang memproses pengadaan pupuk tersebut. Total 11 pegawai di Kementan yang terdiri dari eselon II dan III yang dinonaktifkan olehnya.
"Bila perlu kami kirim ke penegak hukum," tegasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Kementan, sambung Amran, bertujuan untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.
Prabowo yakin jika Indonesia nantinya bisa mewujudkan swasembada pangan atau kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat paling lambat empat hingga lima tahun ke depan.
Keyakinan tersebut diklaim Prabowo muncul ketika berdiskusi dengan para pakar terkait. Maka dari itu, dirinya menyimpulkan swasembada pangan harus segera diwujudkan agar mencegah Indonesia ketergantungan pada bahan pangan negara-negara lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: