Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangkal Ancaman Siber, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia Gelar Webinar 'Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital'

        Tangkal Ancaman Siber, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia Gelar Webinar 'Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital' Kredit Foto: Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat, di antaranya melalui gelaran webinar bertema “Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital”. Webinar yang diikuti masyarakat umum, terutama generasi muda, diselenggarakan secara online melalui platform Zoom Meeting pada Selasa siang (12/11).

        Pada webinar yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dr. Rosarita Niken Widiastuti M.Si (pegiat literasi digital), Zedekia Khen Elgibor (praktisi lembaga jasa keuangan), dan Dana Agriawan (praktisi keamanan dan keuangan digital).

        Majunya teknologi dalam dunia keuangan saat ini tidak bisa terelakkan lagi, teknologi memainkan peran penting dalam melindungi keamanan keuangan digital nasabahnya. Sistem keamanan canggih seperti enkripsi, biometrik, dan analisis perilaku dapat mengidentifikasi dan menangkal ancaman siber.

        Walaupun keberadaan teknologi kecerdasan buatan saat ini sudah bisa mendeteksi pola mencurigakan dalam bertransaksi, juga memberikan peringatan dini terhadap aktivitas yang berpotensi berbahaya, namun pengguna tetap harus bijak dalam menyikapi penggunaannya. Itulah sebabnya, perlu diadakannya edukasi berkelanjutan demi meningkatkan kesadaran dan pengetahuan menyeluruh mengenai risiko yang mungkin dihadapi di kemudian hari, dalam menerapkan praktik keamanan yang baik.

        Layanan keuangan digital sudah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari hari. Layanan yang memudahkan dan memberi banyak manfaat, tanpa disadari juga memiliki risiko yang signifikan terkait keamanan dan privasi data pribadi.

        Seiring dengan meningkatnya adopsi fintech dan transaksi cryptocurrency, masyarakat harus memahami risiko yang mungkin muncul. Ancaman dan kejahatan siber seperti penipuan online, pencurian identitas, serta kebocoran data pribadi, bisa mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.

        Untuk itulah diperlukan langkah bijak dan proaktif dari para pengguna keuangan digital, seperti penggunaan kata sandi yang kuat, penerapan autentikasi dua faktor, sambil menggunakan aplikasi manajemen kata sandi dan juga pengamanan perangkat yang digunakan untuk transaksi dengan bantuan perangkat lunak antivirus.

        Baca Juga: Fasilitasi Transaksi Judi Online, 5 E-Wallet Ini Kena Teguran Keras Menkominfo

        Aturan Perlindungan Data Pribadi

        Pembahasan tentang perlindungan data pribadi (PDP) muncul di dalam webinar ini. Dana Agriawan menyebut bahwa PDP adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Perlindungan seperti yang dikutip dari Kamus

        Besar Bahasa Indonesia, berbeda dengan kata Perlindungan, karena perlindungan adalah tempat berlindung, sementara perlindungan adalah proses, cara, dan perbuatan melindungi.

        Yang dimaksud dengan data pribadi di sini, menurut UU PDP No 17/2022 adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung, maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.

        Sesuai pasal 4 UU PDP No. 27/2022, data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat general (data yang dikombinasikan mengidentifikasikan seseorang) seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang bersifat spesifik (data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan), data dan informasi, data biometrik, dan data genetika.

        Sebagai pemilik data pribadi, menurut Zedekia Khen Elgibor, S.Sos, pengguna memiliki hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, membatasi dan menarik persetujuan. Sementara pengendali data pribadi wajib untuk meminta persetujuan, transparan, menjamin keamanan, menginformasikan pelanggaran, serta menghentikan pemrosesan data.

        Webinar ini diharapkan bisa menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pemahaman para pengguna aktif layanan keuangan digital di Indonesia. Semakin pesatnya kemajuan di bidang teknologi, juga semakin memunculkan risiko lebih tinggi dalam ancaman dan kejahatan dunia siber, sehingga edukasi dan literasi di bidang ini menjadi sangat krusial.

        Selain itu, kolaborasi yang optimal di antara semua pihak yang berkepentingan, dari mulai lembaga keuangan, penyedia teknologi serta pengguna layanan, adalah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan dunia layanan keuangan digital yang lebih aman. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: