Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BSI dan Pegadaian Dinilai Paling Siap Kelola Usaha Bullion di Indonesia

        BSI dan Pegadaian Dinilai Paling Siap Kelola Usaha Bullion di Indonesia Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini, PT Pegadaian (Persero)  dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dua entitas potensial yang paling siap untuk mengelola kegiatan usaha bullion.

        Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengungkapkan bahwa kedua entitas itu memenuhi aturan dari sisi infrastruktur dan permodalan Rp 14 triliun. 

        Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Merosot pada 10 Desember 2024, Waktunya Borong?

        “Saat ini, Pegadaian dan BRIS adalah dua pemain besar yang paling siap (untuk mengelola bisnis bullion), baik dari sisi infrastruktur maupun permodalan," kata Ahmad dalam media briefing POJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Jakarta, Senin, (9/12/2024).

        Nasrullah mengatakan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin mengajukan izin usaha bullion harus memiliki empat kegiatan bisnis, diantaranya simpanan emas, penitipan, perdagangan, dan pembiayaan.

        Kendati demikian, saat ini baru Pegadaian secara resmi telah mengajukan izin usaha bullion. Namun, Pegadaian baru memiliki bisnis simpanan emas dengan total simpanan sekitar tujuh ton dan jual beli emas dilakukan melalui Galeri24. 

        “Kalau Pegadaian mengajukan izin bullion, mereka bisa memaksimalkan tak hanya simpanan emas, tetapi juga penyimpanan, perdagangan, pembiayaan juga,” imbuhnya. 

        Lebih lanjut, ia mengatakan komponen utama dalam menjalankan usaha billion di Indonesia perlu dibentuk Dewan Emas Nasional yang berperan dalam menyusun regulasi dan mengawasi operasional secara menyeluruh. 

        Keanggotaan Dewan Emas Nasional mencangkup OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

        Selain Dewan Emas Nasional, ia mengatakan bahwa Indonesia perlu juga memiliki Bursa Perdagangan Bullion, Lembaga Kliring Bullion, Hallmarking Centre dan Asosiasi Pasar Bullion Indonesia.

        Baca Juga: BRI dan BSI Diusulkan jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK

        “Ada Hallmarking Centre nanti ini kira-kira yang untuk standarisasinya lah, itu nanti adalah lembaga kliring juga, kalau nanti, dia mau diperdagangkan ya, baik dalam bentuk vote, maupun dalam bentuk vote paper, terus ada Bursa Perdagangan Bulion, ini penting lagi nanti,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: