Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi Siwasops SDP

        Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi Siwasops SDP Kredit Foto: Dokumentasi: Kemenhub RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis Online di Tangerang Selatan, yang berlangsung selama 3 hari yaitu Rabu (11/12) hingga Jumat (13/12).

        “Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar secara online,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo saat membuka kegiatan tersebut.

        Baca Juga: Ditjen Hubdat Kemenhub RI Alihfungsikan 49 UPPKB selama Periode Nataru 2024/2025

        Ia melanjutkan kini tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.

        “Maka dari itu sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP," imbuhnya.

        Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berbasis Online ini dalam pelayanan kedepannya. 

        Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kemenhub Selenggarakan AKIP 2024

        Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.

        "Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," katanya.

        Ia menambahkan Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.

        Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.

        Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini ialah :

        1. Kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP;

        2. Persyaratan Minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan Penanganan Kendalanya;

        3. Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

        Sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan dalam kelas dan diikuti 63 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Operator swasta. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: