Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Geledah Kantor BI: Telusuri Dugaan Korupsi CSR

        KPK Geledah Kantor BI: Telusuri Dugaan Korupsi CSR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) yang terletak di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

        "Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

        Baca Juga: Lewat Whistleblowing dan ISO 37001, Taspen Tunjukkan Komitmen Melawan Korupsi

        Perlu diketahui bahwa KPK sejak September 2024 lalu tengah mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

        Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo merespon terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR yang tengah diselidiki oleh KPK.

        Menurutnya, BI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

        "Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang berkata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

        Perry menjelaskan bahwa dalam proses pemberian CSR, BI selalu menekankan pentingnya tata kelola, baik dari regulasi maupun prosedur. Hal ini mencakup proses dan pengambilan keputusan.

        "Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua, mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan," pungkasnya.

        Baca Juga: Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK, Ini Daftarnya

        Lebih lanjut, Perry menyampaikan, CSR hanya disalurkan kepada yayasan, bukan kepada individu. Yayasan yang menerima CSR tersebut fokus pada tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: