Pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) secara resmi menyetujui rencana pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:10. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Senin (16/12). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham sepakat untuk mengubah nilai nominal saham Perseroan dari sebelumnya Rp50 per saham menjadi Rp5 per saham.
Dengan pemecahan saham ini, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh akan melonjak dari 1.008.605.000 (1,01 miliar) saham menjadi sebanyak-banyaknya 10.086.050.000 (10,08 miliar) saham.
Baca Juga: Perkuat Modal Kerja, PT Petrosea Terbitkan Surat Utang Rp1,5 Triliun
“Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham Perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham Perseroan,” jelas manajemen PTRO.
Lebih lanjut, manajemen PTRO menekankan bahwa dengan harga saham yang lebih terjangkau, permintaan terhadap saham Perseroan diharapkan akan meningkat. Ini juga diharapkan dapat menarik minat calon investor baru, memperluas basis pemodal baik dari investor domestik maupun asing, serta menjangkau berbagai klasifikasi pemegang saham, baik perorangan maupun badan usaha.
Manajemen juga memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan perusahaan. "Pemecahan saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan," pungkas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: