Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Menyita Sejumlah Barang dari China, Ini Alasannya

        Kemenperin Menyita Sejumlah Barang dari China, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mohammad Rum, menyebut bahwa pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap produk impor yang tidak mempunyai sertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut bertujuan untuk menjaga iklim industri di tanah air. 

        Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap beberapa produk yang telah wajib SNI. Kemenperin, dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin juga mengamankan berbagai produk jenis elektronik, mainan anak, sepatu pengaman, hingga alat mesin pertanian yang tidak mengantongi sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI.

        Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok, Data Ekonomi China Bikin Pasar Kecewa

        Pada 16 Desember 2024 lalu, pihaknya bersama Polri melakukan penyitaan terhadap beberapa produk yang tidak memiliki sertifikat SNI. Antara lain sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai Rp396 juta, sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang dengan kisaran Rp2,8 miliar. Adapun sepatu tersebut berada di bawah jenama Navigo, Caterpillar, serta Septigo.

        Kemudian, untuk mainan anak dengan berbagai merek, jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar dengan total unit 44.133 unit. Jenama untuk mainan anak di antaranya Zavense dan Hochihoku.

        Dalam keterangan yang sama, Kepala Badan Standarisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengatakan bahwa para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI diimbau untuk menghentikan kegiatan usahanya. Di sisi lain juga melarang beredarnya produk-produk dengan jenama di atas di wilayah Indonesia.

        "Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian," kata Andi, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

        Kemenperin mengaku terus melakukan serangkaian pengawasan guna memastikan para pelaku usaha tetap dalam koridor ketertiban serta mematuhi ketentuan SNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

        Pihaknya rata-rata menemukan berbagai produk impor China tanpa mengantongi SPPT-SNI. Sehingga, produk tadi berpotensi membahayakan keamanan serta keselamatan pengguna.

        Baca Juga: Dongkrak Ekonomi, Kemenperin Dorong Adanya Kenaikan Produktivitas IKFT

        “Parahnya, bisa merusak persaingan usaha yang ada di dalam negeri,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: