Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag), Rusmin Amin, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) untuk liburan natal dan tahun baru alias nataru.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan secara nasional dengan menggandeng 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Baca Juga: Kemendag Sampaikan Hasil Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang Natal dan Tahun Baru
"Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," ujar Rusmin dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (19/12/2024).
Pihaknya berharap jika praktik bundling ini tidak membebani harga Minyakita sehingga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Di sisi lain, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk mengakses Minyakita sehingga distribusinya bisa diperluas serta menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait dengan praktik bundling, Rusmin menyebut jika pihaknya telah berkirim surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan 40 produsen minyak goreng lainnya. Adapun surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi serta imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
Kemendag sejak 13 November 2024 hingga Rabu 18 November 2024 ini mengklaim telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari distributor (distributor pertama/D1), repacker atau pengemas ulang, produsen, subdistributor alias distributor kedua/D2, pengecer, serta ritel modern.
"Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Rusmin.
Dirinya juga menegaskan bahwa Kemendag bersama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Satuan Tugas (Satgas) bakal menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Pasar Mulai Keluar Fase Negatif, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN natal-tahun baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: