PT Waskita Karya diduga belum melunasi tunggakan pembayaran sewa kendaraan roda dua (sepeda motor) dengan total tertunggak sekira Rp 200 juta kepada pengusaha-pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Tunggakan itu belum juga dibayarkan selama satu tahun oleh PT Waskita sejak tahun 2023. Adapun sewa kendaraan sepeda motor tersebut untuk kebutuhan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) senilai Rp2,7 triliun pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Utara.
Seorang perwakilan dari pengusaha UMKM bernama Alex mengatakan ada belasan pengusaha UMKM yang menyewakan sepeda motornya kepada PT Waskita Karya.
“Kendaraan kami disewa untuk pengerjaan proyek KSO Rp2,7 triliun oleh PT Waskita. Kami merasa sangat dirugikan karena hingga saat ini, pihak Waskita belum ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran sewa kendaraan roda dua kepada kami,” ujar Alex kepada awak media di Medan, Senin (23/12/2024).
Menurut Alex, hingga kini belum ada komunikasi yang baik antara PT Waskita dengan belasan pengusaha UMKM yang telah memberikan jasa penyewaan sepeda motor tersebut.
“Kami berharap pihak pemerintah mau membantu agar hak kami dibayarkan kepada kami. Terutama bermohon agar pak Gubernur, Wali Kota Pak Bobby, dengan situasi sekarang sangat sulit. Kami juga butuh menghidupi keluarga kami,” harapnya.
Alex juga merasa kecewa terhadap sikap Waskita karena dengan nilai proyek yang triliunan rupiah, pihak Waskita tidak bisa membayarkan sewa kendaraan kepada para pengusaha UMKM.
“Ini merupakan suatu hal yang buruk bagi citra Waskita karena hal yang wajib seperti ini tidak bisa dibayarkan kepada kami. Harusnya mereka memperhatikan pengusaha kecil seperti kami, bukan malah ditindas,” pungkas Alex.
Sebelumnya Pengusaha kendaraan rota empat (mobil) juga kecewa dengan PT Waskita yang tak kunjung membayar jasa sewa kendaraan.
Supervisor PT Seribu Nusantara Sejahtera, Yuswanto menjelaskan kenderaan bermotor yang direntalkan atau disewakan sebanyak 14 kenderaan bermotor roda empat, yang digunakan sebagai kenderaan operasional oleh PT Waskita Karya, dalam menjalankan pengerjaan mega proyek multiyears Rp2,7 Triliun di Sumut.
Rental kenderaan bermotor roda 4 tersebut, dalam ikatan kontrak dengan nomor kontrak: 026/ADDI/SPSA/WSU-KSO/INF3/1322020/2023-tanggal 01/04/2023 dan nomor Kontrak: 078/SPSA/WSU-KSO/INF3/1322020/2023-Tanggal 15/06/2023.
"Kurang lebih 12 bulan kami belum mendapatkan kepastian pembayaran, oleh PT Waskita Karya dengan nominal tagihan kurang lebih 327 juta," ucap Yuswanto kepada wartawan di Kota Medan, Senin 9 Desember 2024.
Yuswanto mengungkapkan melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi ke PT Waskita Karya 20 Desember 2024. Sudah hampir satu tahun ini, ia mengatakan belum ada iktikad baik dari perusahaan plat merah itu.
Terkait hal tersebut, Komisaris PT Waskita, Pofesor Muradi belum memberikan tanggapan. Sedangkan Dirut PT Waskita, Muhammad Hanugroho mengucapkan terima kasih atas informasi belum dibayarnya jasa sewa kendaraan tersebut.
Baca Juga: Peran UMKM untuk Perekonomian Indonesia Menakjubkan
“Well Noted pak. Terima kasih,” tulis Hanugroho lewat pesan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar