Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP: PPN 12 Persen dalam QRIS Dibebankan ke Pedagang

        DJP: PPN 12 Persen dalam QRIS Dibebankan ke Pedagang Kredit Foto: Antara/Henry Purba
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merespon terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada transaksi pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, mengatakan bahwa pengenaan PPN  tidak dibebankan kepada konsumen/pelanggan melainkan kepada merchant/pedagang. 

        Baca Juga: Biaya Langganan Netflix Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Objek Pajak Baru

        Ia mengatakan, penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

        Yang menjadi dasar pengenaan PPN terhadap transaksi QRIS ialah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa (provider) dari pemilik merchant. MDR sendiri merupakan ketentuan Bank Indonesia (BI) untuk biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). 

        "Nanti ada mekanisme antara provider dengan merchant-nya. Nanti merchant yang bayar PPN-nya. Berapa tarif jasanya? Bisa jadi 0,1% dari transaksi bisa jadi 0,2%. Itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider," kata Dwi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (23/12/2024).

        Lebih lanjut, ia memberikan contoh bertansaksi untuk pembelian televisi, A membeli televisi seharga Rp5 juta. Atas pembelian tersebut, dia terutang PPN sebesar Rp550 ribu (PPN masih 11%), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.

        Ia menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh A baik tunai maupun menggunakan QRIS tidak ada perbedaan karena merchant yang akan menanggung tarif PPN-nya bukan pelanggan. 

        Baca Juga: Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Begini Penjelasan DJP

        “Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: